Assalamu'alaikum.wr.wb
Perkenalkan nama saya Ayu kusumah damayanti biasanya saya dipanggil ayu
Saya lahir di Jakarta, 4 nopember 1993, saya anak pertama dari tiga bersaudara
saya mempunyai adik jagoan yang pastinya laki-laki dan adik yang imut yang pastinya perempuan.
Ayah saya bernama Sudaryo Syafi yang bekerja diperusahaan konsultan bangunan dan ibu saya bernama Ella Aulia yang bekerja di Kanwil Kementerian Agama
Pada umur 5 tahun saya TK di TK Aisyia tepatnya disalemba dan pada umur 6 tahun saya SD di Paseban 17 pagi di Salemba Bluntas. Pada Tahun 2005 Alhamdulillah saya lulus SD dan lanjut ke jenjang yang lebih tinggi yaitu SMP. Saya SMPN 76 Jakarta di JL. Percetakan Negara II. Pada tahun 2008 saya lulus di smp lalu melanjutkan ke sekolah islam yaitu MAN 3 Jakarta.MAN singkatan dari Madrasah Aliyah Negeri setara dengan SMA dan SMK tapi kelebihan sekolah di MAN itu lebih banyak kita mempelajari pelajaran Agama Islam. Banyak yang tidak tau sekolah ini, sangat miris saya mendengarnya. Ketika sekolah kristen disebut banyak sekali yang tau tapi saat MAN disebut orang islam pun bertanya apa itu MAN?
ya sudahlah, kita lupakan hal itu pada tahun 2011 alhamdulillah saya lulus dengan hasil yang memuaskan, walaupun saya belum diizinkan untuk belajar di Universitas Negeri, tapi saya bersyukur bisa menjadi mahasiswa Universitas Gunadarma yang peringkatnya 4 walaupun blm bs mengalahkan ITB,UGM dan UI dalam peringkat, tapi UG adalah swasta terbaik.
Well, setelah berkenalan dengan sekolah-sekolah saya, maka perkenalkan suatu hobi saya yaitu membaca buku, ya buku. Buku yang saya baca macam- macam dari yang percintaan remaja, motivator, sampai tentang agama. Apa saja buku yang menurut saya menarik, bermanfaat, dan menghibur pasti saya baca. Awalnya saya tidak suka membaca tapi ada novel yang membuat saya ketagihan untuk membacanya yaitu Summer Breeze karya Orizuka. ya itu novel pertama saya yang saya beli saat SMP dari situlah saya hobi baca. Karena saya hobi baca pastinya saya punya penulis favorit, semua penulis yang bukunya saya baca sebenarnya favorit saya tp klo disuruh milih saya sangat suka senga Orizuka, Ippho Santoso, dan Habiburrahman Elsirozi karena mereka mempunyai kelebihan masing-masing dibidangnya.
Bicara soal cita-cita sebenarnya saya ingin menjadi orang kaya dengan kerjaan sampingan yaitu penulis. Siapa si yang g mau jadi orang kaya? bohong gak mau kaya tapinya harus diperoleh dengan cara yang halal dan dikeluarkan untuk yang halal juga. Saya juga ingin membuat keluarga saya bahagia, karena kebahagian saya juga saat keluarga bahagia. Dan mudah-mudahan Allah mendangar doa saya menjadi Pengusaha kaya dan seorang penulis yang bisa bermanfaat bagi orang lain, Aamiin......
Moto hidup saya
Bersyukur, Berdoa dan Bekerja Keras
Universitas Gunadarma

Ayu Kusumah
Rabu, 26 Juni 2013
Minggu, 09 Juni 2013
hukum dagang dan hukum wajib daftar
Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Hubungan Hukum Pengusaha dan Pembantu-Pembantu
l Hubungan perburuhan
Didasarkan atas
Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Bab VII A, BUKU III BW). Perjanjian ini
meliputi perjanjian pelayanan berkala (psl.1601 BW), perjanjian perburuhan (psl.1601a
BW) dan perjanjian pemborongan (psl.1601b jo.psl.1604-1617BW). Hubungan
perburuhan ini bersifat sub ordinat (atas –bawah)
l Hubungan Pemberian Kuasa
Diatur di pasal
1792 BW, pengusaha sbg pemberi kuasa dan manager sbg pemegang kuasa. Pemberian
kuasa adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan kpd org
lain untuk mentelenggarakan urusan atas nama pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa ini bersifat sederajat dan dapat terjadi tanpa mengharap
upah
Contoh hukum dagang
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian
menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata
sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan
terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena
itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan
karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu.
Bagaimana penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama.
Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah
barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan
yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak
diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1. Merek orang lain yang
sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2. Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Indikasi geografis yang
sudah terkenal
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama
dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan
pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta
dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan
intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha
lainnya terkait dengan peniruan logo.
Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut
diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa
mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan
merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan
pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi
dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD :
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD :
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
• Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
• Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
• Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
• Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
• Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
• Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
• Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar 6. Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang
berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh
kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu
mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat
mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau
perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan
Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 :
10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita
sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs
berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan
menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs
berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan
share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang
lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat
mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah
berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita
aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
Rabu, 24 April 2013
Kasus hukum ekonomi
HukumKumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang
bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran
terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum
dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa
yang benar.
c. Sebagai penggerak
pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Subjek Hukum
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau
belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Objek
Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi
pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang
mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak,
karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·
Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.\
·
Benda tidak bergerak
·
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Kasus :
Pemilik TPI Perseteruan dua keluarga kaya membuat nasib TPI
terkatung. Kini, TPI telah berganti nama menjadi MNC TV. Namun, konflik hukum
ekonomi ini terus berlangsung. Gugatan silih berganti. Bahkan, Harry
Tonoesudibyo dan Cendana perang komentar di media. TPI sempat kolaps dan kalah
di pengadilan. Polemik ini belum reda tapi stategi MNC menyiarkan pertandingan
liga Inggris dianggap sebagai salah satu usaha perombakan citra. Kiprah
selanjutnya dari MNC TV memang masih harus ditunggu. Namun demikian rebutan hak
dari dua keluarga kaya tersebut memang telah membuat TPI hampir kehilangan
pemirsa. Dan yang lebih berbahaya tentu saja kehilangan pemirsa. Dan yang lebih
berbahaya tentu saja kehilangan kepercayaan dari pemasang iklan.
Penyelesaian: Rebutan hak seperti yang terjadi denagn TPI
semestinya tidak menjadi konsumsi publik, karena sebenarnya urusan tersebut
lebih kepada urusan manajemen yang bisa diselesaikan secara profesional tanpa
harus terlalu banyak melibatkan orang. Tapi rupanya tidak demikian dengan TPI.
Masing –masing pihak seperti sama-sama gatal ingin berbicara dan menunjukkan
kepada publik siapa sebenarnya yang benar dan salah. Padahal kalau pun kemudian
diketahui siapa yang benar dan salah, siapa yang kalah dan menang, manfaatnya
terhadap perusahaan samasekali tidak terlalu signifikan. Tapi jusru dengan
adanya perombakan siaran sebagai sebagai bagian atau buntut kericuhan tersebut
itulah yang membuat publik bertanya-tanya. Pada masa tenggang perubahan citra,
bahkan sempat pemasukan iklan anjlok karena banyak perusahaan yang menahan
beriklan di TPI yang pasca rebutan hak mencuat berubah menjadi MNC TV
Jumat, 11 Januari 2013
NERACA SALDO
|
||||||
KOPERAS TUNAS SANTOSA JAYA
|
||||||
PER JULI-DESEMBER 2010
|
||||||
NO
|
AKTIVA
|
JULI-DESEMBER 2010
|
NO
|
PASSIVA
|
JULI-DESEMBER 2011
|
|
I
|
HARTA LANCAR
|
I
|
KEWAJIBAN LANCAR
|
|||
KAS
|
Rp. 2.133.878.09
|
HUTANG LANCAR
|
Rp. 236.740.000.00
|
|||
BANK BRI
|
Rp. 71.304.198.00
|
DANA PENDIDIKAN
|
Rp. 138.253.128.00
|
|||
PIUTANG UANG
|
Rp. 1.778.813.880.00
|
DANA SOSIAL
|
Rp. 42.393.656.00
|
|||
PIUTANG BARANG
|
Rp. 2.630.585.618.00
|
DANA PEMBANGUNAN DAERAH
|
Rp. 72.216.748.00
|
|||
PERSEDIAAN BARANG
|
Rp. 256.229.980.00
|
DAMA KLAIM ASURANSI
|
Rp. 17.250.000.00
|
|||
JUMLAH
|
Rp. 4.739.067.554.09
|
JUMLAH
|
Rp. 506.853.532.00
|
|||
II
|
PENYERTAAN
|
II
|
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
|
|||
SIMPANAN
|
Rp. 33.142.000.00
|
HUTANG PT. PLAZA INDONESIA
|
Rp. 17.975.000.00
|
|||
INVESTASI WISMA PUNCAK
|
Rp. 12.249.135.00
|
HUTANG PT. OMETRACO
|
Rp. 3.875.000.00
|
|||
SAHAM PT. PLAZA IND.
|
Rp. 20.000.000.00
|
HUTANG PT. BANK TIARA
|
Rp. 3.575.000.00
|
|||
SAHAM PT. OMETRACO
|
Rp. 5.000.000.00
|
JUMLAH
|
Rp. 25.425.000.00
|
|||
SAHAM PT. BANK TIARA
|
Rp. 5000.000.00
|
|||||
JUMLAH
|
Rp. 75.391.135.00
|
III
|
MODAL
|
|||
SIMPANAN POKOK
|
Rp. 19.935.000.00
|
|||||
III
|
AKTIVA TETAP
|
SIMPANAN WAJIB
|
Rp. 897. 546.019.00
|
|||
BANGUNAN/GEDUNG
|
Rp. 7.839.100.00
|
SIMPANAN GAJI XVII
|
Rp. 463.000.00
|
|||
INVENTARIS
|
Rp. 44.635.400.00
|
TABUNGAN 0,5%
|
Rp. 475.297.875.00
|
|||
KIOS
|
Rp. 21.625.700.00
|
SIMPANAN, SHU JASA SIMP, JASA SIMP.
|
Rp. 977.323.653.36
|
|||
JUMLAH
|
Rp. 74.100.200.00
|
DANA CADANGAN
|
Rp. 862.358.503.73
|
|||
CADANGAN RESIKO
|
Rp. 80.000.000.00
|
|||||
AKUMULASI PH
|
(Rp. 49.735.185.00)
|
CADANGAN PAJAK
|
Rp. 46.091.503.00
|
|||
TOTAL AKTIVA TETAP
|
Rp. 24.365.015.00
|
DONASI
|
Rp. 7.379.000.00
|
|||
SISA HASIL USAHA/SHU
|
Rp. 995.323.160.00
|
|||||
IV
|
AKTIVA TIDAK LANCAR
|
TOTAL MODAL
|
Rp. 4.361.717.714.09
|
|||
PIUTANG RAGU-RAGU
|
Rp. 24.693.267.00
|
|||||
PIUTANG MACET
|
Rp. 30.479.275.00
|
|||||
JUMLAH
|
Rp. 55.172.542.00
|
|||||
TOTAL
|
Rp. 4.893. 996.246.09
|
TOTAL
|
Rp. 4.893.996.246.06
|
PERHITUNGAN RUGI/LABA
|
||
KOPERASI TUNAS SANTOSA JAYA
|
||
PER JULI-DESEMBER 2010
|
||
NO
|
URAIAN
|
TAHUN 2010
|
I
|
PENDAPATAN
|
|
1. PENDAPATAN JASA
SIMPAN PINJAM 1,5%
|
Rp. 478.767.055.00
|
|
2. PENDAPATAN JASA
TOKO
|
Rp. 789.744.079.00
|
|
3. PENDAPATAN JASA
SEWA
|
Rp. 17.700.000.00
|
|
4. PENDAPATAN SHU
|
Rp. 2.847.777.00
|
|
5. PENDAPATAN
JAS A BUNGA BANK
|
Rp. 1.393.210.00
|
|
6. PENDAPATAN BUNGA
LAIN-LAIN
|
Rp. -
|
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
Rp. 1. 290.452.121.00
|
|
II
|
BEBAN / BIAYA
|
|
A. BEBAN USAHA
|
||
1. BEBAN UNIT SIMPAN
PINJAM
|
Rp. 28.000.00
|
|
2. BEBAN UNIT TOKO
|
Rp. 1. 394.500.00
|
|
3. BIAYA LEMBUR
|
Rp. -
|
|
4. BIAYA R.A.T.
|
Rp. 15.296.100.00
|
|
JUMLAH BEBAN USAHA
|
Rp. 16.718.600.00
|
|
B. BEBAN ORGANISASI
|
||
1. HONOR PENGURUS
|
Rp. 14.500.000.00
|
|
2. HONOR PEGAWAI /
KARYAWAN
|
Rp. 30.432.000.00
|
|
3. HONOR PEJABAT BP
|
Rp. 12.000.000.00
|
|
4. TRANSPOR UMUM
|
Rp. 16.164.000.00
|
|
5. KONSUMSI / TAAMU /
RAPAT-RAPAT
|
Rp. 1.219.800.00
|
|
6. THR
|
Rp. 2.000.000.00
|
|
7. BIAYA PAJAK
|
Rp. 14.323.687.00
|
|
8. BIAYA TAGIH JURU
BAYAR
|
Rp. 26.500.000.00
|
|
9. BIAYA AUDIT /
PENARIKAN
|
Rp. 6.500.000.00
|
|
JUMLAH
|
Rp. 123. 639.487.00
|
|
C. BEBAN ADMINISTRASI
UMUM
|
||
1. BIAYA ATK
|
Rp. 1.849.100.00
|
|
2. BIAYA FOTO COPY
|
Rp. 2.063.375.00
|
|
3. BIAYA GIRO BANK
|
Rp. -
|
|
4. BIAYA PEMELIHARAAN
INVENTARIS
|
Rp. 5.208.350.00
|
|
5. BIAYA PEMELIHARAAN
GEDUNG
|
Rp. 6.547.025.00
|
|
6. BY PEMERINTAAN KIOS
|
Rp. -
|
|
JUMLAH
|
Rp. 15.667.850.00
|
|
D. BEBAN PENYUSUTAN
|
||
1. PENYUSUTAN
INVENTARIS
|
Rp. 5.644.999.00
|
|
2. PENYUSUTAN GEDUNG
|
Rp. 389.304.00
|
|
3. PENYUSUTAN KIOS
|
Rp. 1.092.000.00
|
|
4. PENGHAPUSAN PIUTANG
UANG
|
Rp. -
|
|
5. PENGHAPUSAN PIUTANG
BARANG
|
Rp. -
|
|
6. BIAYA CADANGAN
PAJAK
|
Rp. 16.000.000.00
|
|
7. BIAYA CADANGAN
RESIKO
|
Rp. 35.000.000.00
|
|
8. PENGHAPUSAN PIUTANG
FIKTIF
|
Rp. 26.820.550.00
|
|
9. PENGHAPUSAN PIUTANG
MACET
|
Rp. 45.000.000.00
|
|
JUMLAH
|
Rp. 129.946.853.00
|
|
E. BEBAN LAIN-LAIN
|
||
1. BIAYA TELEPON
|
Rp. 5.010.571.00
|
|
2. BANTUAN UNTUK DINAS
|
Rp. 3.095.600.00
|
|
3. BIAYA SERBA-SERBI
(RUPA-RUPA)
|
Rp. -
|
|
4. BIAYA LAIN-LAIN /
SAMPAHY
|
Rp. 1.050.000.00
|
|
JUMLAH
|
Rp. 9.156.171.00
|
|
III
|
REKAPITULASI
|
|
A. PENDAPATAN KOTOR
|
Rp. 1.290.452.121.00
|
|
B. BEBAN / BIAYA-BIAYA
|
Rp. 295.128.961.00
|
|
PENDAPATAN BERSIH /
SHU
|
Rp. 995.323.160.00
|
LAPORAN PERUBAHAN EQUITAS
|
|||
KOPERASI TUNAS SANTOSA JAYA
|
|||
PER JULI-DESEMBER 2010
|
|||
I
|
SALDO AWAL
|
Rp. 3.194.473.376.09
|
|
PENAMBAHAN
|
|||
1. SIMPANAN POKOK
|
270.000.00
|
||
2. SIMPANAN WAJIB
|
168.367.875.00
|
||
3. DANA CADANGAN
|
179.010.193.00
|
||
4. JASA SIMP,
PEMBELIAN, SIMPIN
|
339.788.123.00
|
||
5. CADANGAN RESIKO
|
35.000.000.00
|
||
6. CADANGAN PAJAK
|
16.000.000.00
|
||
7. TABUNGAN 0.5%
|
149.549.750.00
|
||
8. SHU PER
JULI-DESEMBER 2010
|
995.323.160.00
|
||
Rp. 1.883.309.101.00 +
|
|||
Rp. 5.077.782.477.09
|
|||
PENGURANGAN
|
|||
SIMPANAN GAJI XVIII
|
24.000.00
|
||
SHU PER JULI-DESEMBER
2010
|
716.040.763.00
|
||
Rp. 716.064.763.00 -
|
|||
Rp. 4.361.717.714.09
|
sumber : http://kacibi.blogspot.com/2011/10/laporan-keuangan-koperasi-tunas-santosa.html
Langganan:
Postingan (Atom)