HukumKumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang
bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran
terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum
dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa
yang benar.
c. Sebagai penggerak
pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Subjek Hukum
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita
pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia
dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada
dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan
atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh
hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu
oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau
belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Objek
Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi
pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . ( contoh: benda yang
mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum). Objek hukum merupakan segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum adalah hak,
karena dapat di kuasai oleh subjek hukum. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·
Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.\
·
Benda tidak bergerak
·
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Kasus :
Pemilik TPI Perseteruan dua keluarga kaya membuat nasib TPI
terkatung. Kini, TPI telah berganti nama menjadi MNC TV. Namun, konflik hukum
ekonomi ini terus berlangsung. Gugatan silih berganti. Bahkan, Harry
Tonoesudibyo dan Cendana perang komentar di media. TPI sempat kolaps dan kalah
di pengadilan. Polemik ini belum reda tapi stategi MNC menyiarkan pertandingan
liga Inggris dianggap sebagai salah satu usaha perombakan citra. Kiprah
selanjutnya dari MNC TV memang masih harus ditunggu. Namun demikian rebutan hak
dari dua keluarga kaya tersebut memang telah membuat TPI hampir kehilangan
pemirsa. Dan yang lebih berbahaya tentu saja kehilangan pemirsa. Dan yang lebih
berbahaya tentu saja kehilangan kepercayaan dari pemasang iklan.
Penyelesaian: Rebutan hak seperti yang terjadi denagn TPI
semestinya tidak menjadi konsumsi publik, karena sebenarnya urusan tersebut
lebih kepada urusan manajemen yang bisa diselesaikan secara profesional tanpa
harus terlalu banyak melibatkan orang. Tapi rupanya tidak demikian dengan TPI.
Masing –masing pihak seperti sama-sama gatal ingin berbicara dan menunjukkan
kepada publik siapa sebenarnya yang benar dan salah. Padahal kalau pun kemudian
diketahui siapa yang benar dan salah, siapa yang kalah dan menang, manfaatnya
terhadap perusahaan samasekali tidak terlalu signifikan. Tapi jusru dengan
adanya perombakan siaran sebagai sebagai bagian atau buntut kericuhan tersebut
itulah yang membuat publik bertanya-tanya. Pada masa tenggang perubahan citra,
bahkan sempat pemasukan iklan anjlok karena banyak perusahaan yang menahan
beriklan di TPI yang pasca rebutan hak mencuat berubah menjadi MNC TV