Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Ayu Kusumah

Rabu, 10 Oktober 2012

jurnal nasional mengenai koperasi


KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

Abstrak

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyatIndonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia,sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiapwarga negara.

Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan ³homo ekonomikus´ melainkan lebih bersifat ³homosocietas´, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa:Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong(sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidakikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraanekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.

Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomitertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasaiseluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD1945 beserta penjelasannya.Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistemekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpakecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpakecurangan.

Pendahuluan

Indonesia telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan NegaraKesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan demikian maka Proklamasi jugamerupakan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itusecara konsisten, murni dan bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalamtingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain. Perjuangan bangsa tahapkedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkanterlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD1945).


Pembahasan

Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi KemerdekaanNKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 ± 2003) dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnyaPancasila dan UUD
1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai dengan tujuansemula. Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanahair Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPRsebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti denganKabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada
DPR.Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana MenteriSyahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD1945. Jadi UUD
1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulankurang 3 hari.

Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945, lebih dari 50tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi(Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negaraIndonesia dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsadan bernegara Indonesia. Oleh karenanya secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk

segera sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas,yaitu Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945.
Dari pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat diartikansesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa. Oleh karenanya perludiupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari platform AmanatProklamasi 45 sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap nilai-nilai dasar dari platform tersebut.Pernyataan pemindahan

kekuasaan

dalam kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyaimakna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negaradan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ( pasal 1 ayat (2) ). Pembagian kekuasaan antara negara danrakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masingmemperoleh kekuasaan sebesar 70 %.
Dalam gambar grafis superposisi dari kedua kekuasaanmenghasilkan tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu 30 % murni pengelolaan kekuasaan negara, 30% murni pnegelolaan kekuasaan rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40 % pengelolaan bersama (sharingdari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi.
Dalam aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakanpengelolaan koperasi berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.

Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudutpandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sesuai gambar grafissuperposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasilamewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :

(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara denganpemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untukmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untukmewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkankehidupan layak bagi seluruh anggotanya.

(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat),dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di duniainternasional.Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a labarat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkancara). Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalintali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkankemuspraan (kesia-siaan). Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda danmembutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuaidengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitaskerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipuntidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.

Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:

1. kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitubekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.

2. KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama dibentuk untukmenghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.

Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi Indonesiamerupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnyamasyarakat adil dan makmur.

 Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di laut yangdibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhandasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagiterselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.

Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup´dari penulisan ³Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila´ (bab 3) dalam buku EKONOMIPANCASILA (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :

A Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dansekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yangadil dan makmur berdasarkan Pancasila.

b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubunganekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam SistemEkonomi Pancasila.

c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akanmemperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.

d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangandan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yangdilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlasoleh seluruh warga bangsa.

e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yangsetiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutamadengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.

Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negaraberhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesiaharus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.

Penutup

Kesimpulan:

Penyelenggaraan koperasi yang terjadi sampai sekarang di Indonesia belum sesuai dengan tujuan dari1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil danmakmur.Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakinidapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yangdiperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan besertaaturan mainnya.
Diperlukan pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepadaketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945
Diperlukan persiapan

yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupundeduktif baik formal maupun tradisional kultural.
Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dansemua pihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangankonsep baru ekonomi Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar