KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI
PANCASILA
Abstrak
Berbeda
dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45,
sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga
kehidupan rakyatIndonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan sehingga mewujudkan suatu
Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia,sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 27 ayat (2) UUD1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiapwarga
negara.
Pada
dasarnya rakyat Indonesia memang bukan ³homo ekonomikus´ melainkan lebih
bersifat ³homosocietas´, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang
kepentingan materi/ekonomi (Jawa:Tuna sathak bathi sanak), contoh :
membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong(sambatan). Akibatnya di
dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan
tidakikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang
menguasai sumber kesejahteraanekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia
tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh
karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem
ekonomitertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu
bangun koperasi yang menguasaiseluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir,
dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33
ayat (1) UUD1945 beserta penjelasannya.Dengan demikian maka koperasi
betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistemekonomi itu dan
dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya
tanpakecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya
haruslah benar dan tertib tanpakecurangan.
Pendahuluan
Indonesia
telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan
NegaraKesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan
demikian maka Proklamasi jugamerupakan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang
Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itusecara konsisten, murni dan bersama
segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalamtingkat,
harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain. Perjuangan
bangsa tahapkedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih
sangat mengecewakan bahkanterlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa
Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD1945).
Pembahasan
Mempelajari
perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi KemerdekaanNKRI
17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 ± 2003) dapat diambil kesimpulan bahwa
sebenarnyaPancasila dan UUD
1945
belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai dengan
tujuansemula. Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan
berlaku bagi seluruh tanahair Indonesia, kemudian disusul pembentukan
suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945yang sudah disahkan itu.
Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPRsebelum
MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti
denganKabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung
jawab kepada
DPR.Maka
Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan
Perdana MenteriSyahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD1945. Jadi UUD
1945
hanya berlaku selama 3 (tiga) bulankurang 3 hari.
Dari
pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945, lebih
dari 50tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari
platform Amanat Proklamasi(Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak
cocok bagi kehidupan bangsa dan negaraIndonesia dan telah mengakibatkan
terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsadan
bernegara Indonesia. Oleh karenanya secara arif dan bijaksana para pemimpin
dituntut untuk
segera
sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia
tersebut diatas,yaitu Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945.
Dari
pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat
diartikansesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa.
Oleh karenanya perludiupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara
obyektif dan baku dari platform AmanatProklamasi 45 sedemikan sehingga dapat
dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap
nilai-nilai dasar dari platform tersebut.Pernyataan pemindahan
kekuasaan
dalam
kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyaimakna pengalihan, pemberian dan
pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negaradan rakyat sebagai
pemegang kedaulatan ( pasal 1 ayat (2) ). Pembagian kekuasaan antara negara
danrakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan
bahwa masing-masingmemperoleh kekuasaan sebesar 70 %.
Dalam
gambar grafis superposisi dari kedua kekuasaanmenghasilkan tiga bentuk
pengelolaan kekuasaan, yaitu 30 % murni pengelolaan kekuasaan negara, 30% murni
pnegelolaan kekuasaan rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40 % pengelolaan
bersama (sharingdari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi.
Dalam
aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakanpengelolaan koperasi berskala
nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.
Dalam
hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan
sudut-sudutpandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia. Sesuai gambar grafissuperposisi pembagian kekuasaan antara negara
dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasilamewujud dan terdiri atas 3
(tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar
ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara
denganpemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok
antara lain untukmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
(2).
pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat)
dan berfungsi untukmewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat),
dengan tugas pokok mewujudkankehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi
swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front
kuat),dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya
kompetisi tinggi di duniainternasional.Pengertian kompetisi dalam moral
Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a labarat yang di
dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan
menghalalkancara). Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap
dalam kerangka untuk menjalintali silaturahmi yang selalu bernuansa saling
kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkankemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda
danmembutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya
menjadi optimal sesuaidengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada
prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitaskerja pada masing-masing pilar. Masing-masing
pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipuntidak tertutup
kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu
fihak.
Dari
pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik
pelajaran bahwa:
1.
kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada
prinsip-prinsip koperasi, yaitubekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi
kepentingan anggota.
2.
KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama
dibentuk untukmenghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.
Dengan
demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi
Indonesiamerupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk
menjamin terwujudnyamasyarakat adil dan makmur.
Andil
dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di
laut yangdibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk
memenuhi kelima kebutuhandasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para
anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagiterselenggaranya kerja koperasi
antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.
Sebagai
arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan
Penutup´dari penulisan ³Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral
Pancasila´ (bab 3) dalam buku EKONOMIPANCASILA (Landasan
Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
A Reformasi
ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
dansekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir
terwujudnya masyarakat yangadil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Reformasi
ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang
hubungan-hubunganekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara
keseluruhan dibakukan dalam SistemEkonomi
Pancasila.
c. Dalam
Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan pengamalan
Pancsila yang akanmemperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan
bangsa Indonesia.
d. Ideologi
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan
pegangandan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi
pembangunan nasional yangdilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah
benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlasoleh seluruh warga bangsa.
e. Visi
masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi
Pancasila yangsetiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit
kehidupan sehari-hari terutamadengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap
warga negaraberhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini
mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesiaharus habis terserap
dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Penutup
Kesimpulan:
Penyelenggaraan
koperasi yang terjadi sampai sekarang di Indonesia belum sesuai dengan tujuan
dari1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan
masyarakat adil danmakmur.Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada
ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakinidapat mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yangdiperlukan bagi
penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan
besertaaturan mainnya.
Diperlukan pemikiran-pemikiran baru
dan konsep-konsep baru yang mengacu kepadaketentuan-ketentuan dasar sebagaimana
dimaksud dalam pengertian Amanat 1945
Diperlukan
persiapan
yang
matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif
logis maupundeduktif baik formal maupun tradisional kultural.
Diperlukan
pengertian dan goodwill dari Pemerintah dansemua pihak untuk mengerti dan
mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangankonsep baru
ekonomi Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar