Pada perusahaan
besar, khususnya perusahaan go public, terdapat pemisahan antara pemilik
dengan manajemen. Manajemen adalah pihak yang mengelola serta mengendalikan
perusahaan. Manajemen dipercaya dan diberi wewenang untuk mengelola sumber daya
yang diinvestasikan ke dalam perusahaan oleh pemilik. Manajemen bertugas
menjalankan kegiatan bisnis perusahaan. Konsekuensi dari hal ini adalah pihak
manajemen harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan wewenang tersebut secara
periodik kepada pemilik. Pertanggungjawaban periodik ini umumnya menggunakan
media laporan keuangan. Untuk itu manajemen harus merancang dan mengimplementasikan
suatu sistem akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan secara
periodik yang akurat dan dapat diandalkan. Selain pemilik, masih terdapat pihak
lain yang memerlukan informasi yang berasal dari laporan keuangan. Pihak lain
tersebut antara lain adalah pemberi pinjaman, calon kreditor atau investor,
pemerintah, analis keuangan dan sebagainya.
Dari uraian di atas terlihat adanya
sebuah kepentingan yang berbeda antara manajemen dengan pemakai laporan
keuangan. Manajemen berkepentingan untuk melaporkan pengelolaan bisnis
perusahaan yang dipercayakan kepadanya. Sedangkan pemakai laporan keuangan, khususnya
pemilik berkepentingan untuk melihat hasil
kinerja manajemen di dalam mengelola perusahaan. Perbedaan ini
menimbulkan konflik kepentingan antara manajemen dengan pemakai laporan
keuangan. Karena adanya konflik kepentingan antara manajemen dengan pemakai
laporan keuangan maka laporan keuangan harus diaudit oleh pihak ketiga yang
independen. Selain masalah konflik kepentingan antara manajemen dengan pemilik,
terdapat hal lain yang menyebabkan laporan keuangan perlu diaudit. Hal tersebut
adalah: (1) informasi dalam laporan keuangan memiliki konsekuensi ekonomis yang
substansial dalam pengambilan keputusan, (2) sebuah keahlian sering diperlukan
dalam penyusunan dan verifikasi informasi dalam laporan keuangan, (3) pemakai
laporan keuangan tidak bisa secara langsung melakukan verifikasi terhadap
kualitas informasi dalam laporan keuangan (Taylor 1997).
Pihak
yang bisa melakukan audit atas laporan keuangan adalah akuntan publik.
Akuntan publik
akan melaksanakan audit menurut ketentuan yang ada pada standar
auditing yang
ditetapkan oleh Ikatan Profesi Akuntan Publik. Standar auditing yang
ada meliputi (1)
standar umum, (2) standar pekerjaan lapangan dan (3) standar
pelaporan.
Standar umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu
pekerjaannya. Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan kriteria dan ukuran
mutu kinerja akuntan publik dalam melakukan pekerjaan lapangan. Standar
pelaporan berkaitan dengan kriteria dan ukuran mutu kinerja akuntan publik
dalam melakukan pelaporan. (IAI 2001).
Kewajiban
untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek
(listed companies) merupakan salah satu perubahan paling signifikan
dalam sejarah regulasi akuntansi (Daske dkk., 2008). Telah lebih dari 100
negara mengadopsi IFRS. Regulator berharap bahwa penggunaan IFRS dapat
meningkatkan komparabilitas laporan keuangan, meningkatkan transparansi
perusahaan dan kualitas pelaporan keuangan sehingga menguntungkan investor.
Selain masih terjadi perdebatan konseptual,
hasil penelitian juga menunjukkan bukti empiris yang bertentangan tentang
manfaat IFRS/IAS dalam meningkatkan kualitas informasi akuntansi. Sebagai
contoh, hasil penelitian Bartov dkk. (2005), Liu dan Liu (2007), Barth dkk.
(2008), dan Alali dan Foote (2012) menunjukkan informasi akuntansi yang telah
disusun berdasar IFRS/IAS lebih berkualitas dibandingkan informasi akuntansi
yang disusun berdasar standar akuntansi sebelumnya. Sebaliknya, hasil
penelitian Van der Meulen (2007), Hung dan Subramayam (2007), serta Karampinis
dan Hevas (2011) menunjukkan bukti empiris yang bertentangan. Mereka
menunjukkan tidak ada peningkatan signifikan dalam kualitas informasi akuntansi
setelah adopsi IFRS.
Indonesia telah melakukan adopsi penuh IFRS
mulai 1 Januari 2012. Namun penerapan
IFRS telah
dimulai secara bertahap dengan penerapan 19 PSAK dan 7 ISAK baru yang telah mengadopsi
IAS/IFRS mulai 1 Januari tahun 2010.2 Konvergensi IFRS ini merupakan salah satu
kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota forum G-20. Seperti di
negara-negara lain, masih menjadi perdebatan dan pertanyaan penelitian penting
apakah penerapan IFRS di Indonesia dapat meningkatkan kualitas informasi akuntansi.
Dalam perkembangannya, standar
akuntansi yang awalnya single standard telah berubah
menjadi triple
standard, yaitu : pertama, standar akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
yang digunakan untuk perusahaan kecil dan menengah atau perusahaan yang tidak
memiliki akuntanbilitas public dan tidak memiliki fungsi fiducia, atau
perusahaan yang mempunyai fungsi fiducia tetapi diwajibkan oleg regulator
menggunakan standar SAK ETAP contohnya BPR. Kedua, Standar Akuntansi Syariah,
yang digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi berbasis syariah, Ketiga adalah
standar akuntansi berbasis IFRS yang digunakan untuk entitas yang mempunyai
fungsi fiducia dan mempunyai pertanggungjawaban public.(Nur Cahyonowati 2011)
Pengaruh adopsi
IFRS terhadap kualitas informasi akuntansi. Pengujian dilakukan dengan
membandingkan hanya satu dimensi kualitas informasi akuntansi yaitu relevansi
nilai pada periode sebelum dan sesudah adopsi IFRS. Hasil pengujian menunjukkan
bahwa tidak terdapat peningkatan relevansi nilai informasi akuntansi secara keseluruhan
setelah periode adopsi IFRS. Di negara-negara code law (termasuk
Indonesia), dengan karakteristik lingkungan institusional seperti perlindungan
investor yang lemah, kurangnya penegakan hukum, kepemilikan terkonsentrasi, dan
pendanaan yang berorientasi pada perbankan maka adopsi IFRS belum tentu dapat meningkatkan
relevansi nilai informasi akuntansi. Temuan penelitian ini juga mendukung
argumentasi Barth dkk. (2008) bahwa pengaruh adopsi IFRS terhadap relevansi
nilai informasi akuntansi .
Daftar Pustaka
1.
Maulana Arya & Mukhlisin Murniati,
2011, Analisa Dampak konvergensi IFRS Ke Dalam PSAK 13,16,Dan 30 Terhadap
Aktivitas Perdagangan Saham Perusahaan yang terdaftar Di Bursa Efek Indonesia,
Islamic Finance & Business Review
2.
Cahyati Ari Dewi, 2012, Peluang
Manajemen Laba Pasca konvergensi IFRS : Sebuah Tinjaun Teoritis Dan Empiris,
Jurnal Akuntaansi & Keuangan
3.
Tjun Lauw Tjun, Marpaung Elyzabet
Indrawati & Setiawan Santi, 2012,
Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit,
Jurnal Akuntansi
4.
Christiawan Yulius Jogi, 2002,
Kompetensi Dan Independensi Akuntan Publik : Refleksi Hasil Penelitian Empiris,
Jurnal Akuntansi & Keuangan
5.
Cahyonowati Nur & Ratmono Dwi, 2012,
Adopsi IFRS dan Relevansi Nilai Informasi Akuntansi, Jurnal Akuntansi &
Akuntansi
6.
Muchlis Saiful, 2011, Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional Dan Dampak Penerapan Dari Adopsi Penuh IFRS
Terhadap PSAK, ASSETS volume 1 No. 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar