Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Ayu Kusumah

Minggu, 30 September 2012

Definisi Koperasi


Definisi Koperasi
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Pengertian koperasi menurut para ahli
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Tujuan Koperasi
·         Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan satu atau berbadan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan memperbaiki kesejahteraan anggotanya juga usaha bersama dan bergotong royong

Tujuan
Untuk membantu masyarakat agar sejahtera dan ikut membangun perekonomian Indonesia

http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/


Definisi koperasi


Definisi Koperasi
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Pengertian koperasi menurut para ahli
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Tujuan Koperasi
·         Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan satu atau berbadan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan memperbaiki kesejahteraan anggotanya juga usaha bersama dan bergotong royong

Tujuan
Untuk membantu masyarakat agar sejahtera dan ikut membangun perekonomian Indonesia

http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/


Definisi Koperasi
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Pengertian koperasi menurut para ahli
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Tujuan Koperasi
·         Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan satu atau berbadan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan memperbaiki kesejahteraan anggotanya juga usaha bersama dan bergotong royong

Tujuan
Untuk membantu masyarakat agar sejahtera dan ikut membangun perekonomian Indonesia

http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/

Rabu, 28 Maret 2012

perekonomian dunia

SISTEM PEREKONOMIAN DUNIA YANG BERLAKU SAAT INI
Negara Korea Utara
Korea utara menganut sistem Sosialis. Sistem ini menyatakan segala sesuatu harus diurus oleh negara, dan dikomandokan dipusat. Pemerintah yang mengatur dan menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem Sosialis utuk memakmurkan masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Maka dari itu pemerintah sangat penting dalam mengatur perekonomian dinegara ini tetapi dengan adanya campur tangan pemerintah maka tidak ada kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Pada sistem sosialis,seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta. Pemerintah juga dengan mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian dan tidak ada kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Tetapi perekonomian ini tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya dan kurangnya berbagai macam bentuk produksi karena terbatasnya ketentuan pemerintah.
Negara Amerika Serikat
Amerika Serikat menganut sisitem perekonomian Liberal. Sistem ini juga disebut sistem ekonomi bebas. Karena sistem ini memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Jadi sistem ini memberikan keuntungan yang besar untuk dirinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah dan akan memberikan kebebasan bagi setiap masyarakat untuk berinovasi dalam memproduksi barang. Juga menimbulkan rasa persaingan dalam berekonomi.
Seluruh sumber daya yang tersedia dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat dan mereka mempunyai kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana dan berapa sumber-sumber daya akan digunakan.
Karena campur tangan pemerintah dibatasi,maka persaingan yang tidak sehat pun banyak terjadi. Ada kesenjangan antara kaya dan miskin, juga mengakibatkan munculnya monopili dalam masyarakat dan juga sulit dalam memeratakan pendapatan.
Negara Rusia
Rusia saat ini menganut sistem perekonomian Komunis. Asal mula Rusia menganut sistem Komunis karena pada abad ke 19an,menganggap kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi.Vladimir llyich Ulyanov Lenin adalah seorang pemimpin pilitik yang membuat Rusia menganut sistem Kapitalis.
 Komunisme sebagai alat anti-kapitalisme menggunakan sistem partai komunis sebagai alat pengambil alihan kekuasaan dan sangat menentang kepemilikan akumulasi modal. Pada sistem perekonomian komunis aktivitas sosial ekonomi dikendalikan oleh negara totaliter didominasi oleh satu dan mengabdikan diri partai politik

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA SAAT ORDE BARU
Pada saat orde baru Indonesia menganut sistem ekonomi Demokrasi. Sistem ekonomi Demokrasi adalah sistem yang berlandasakan pada Pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada saat itu Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi landasan dalam perekonomian Indonesia.
Pada sistem ini para masyarakat mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu pemerintah juga mengawasi,mengarahkan dan membimbing masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Jadi terdapat kerja sama yang erat antara pemerintah dengan pengusaha swasta dan masyarakat.
Dibalik sistem ini juga dapat merugikan sebagian pihak yaitu persaingan yang saling menghancurkan dan menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional. Bukan hanya itu, persaingan yang tidak sehat pun dalam bentuk monopoli yang dapat merugikan masyarakat


SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA SETELAH ORDE BARU
Sistem ekonomi Kerakyatan berlaku setelah orde baru (Reformasi) di Indonesia pada tahun 1998. Pada sistem ini pemerintah menginginkan agar terjadinya persaingan yang sehat dalam melakukan kegiatan ekonomi , juga untuk pertumbuhan dan perkembangan  perekonomian Indonesia.
Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah mengawasi, membimbing agar tidak ada persaingan yang tidak sehat dan tidak ada yang memonopolikan kegiatan ekonomi di Indonesia. Sistem ini juga dapat mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berusaha bekerja

PELAKU-PELAKU KEGIATAN PEREKONOMIAN di INDONESIA
1.    Pemerintah (BUMN)
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi untuk melakukan kegiatan konsumsi,produksi, dan distribusi. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaku kegiatan ekonomi,mendirikan perusahan negara atau yang lebih dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . BUMN adalah badan yang sebagian atau seluruh modalnya milik negara dengan pemisahaan dari kekayaan negara. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).

Pemerintah menjamin seluruh kebutuhan masyarakat dalam memproduksi barang dan memberikan kemakmuran bagi rakyat. Tetapi pemerintah juga membutuhkan bahan-bahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat seperti saat pemerintah ingin membangun fasilitas,pasti diperlukan semen,pasir,aspal dan sebagainya. Kegiatan distribusi juga sangat penting karena pemerintah menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan –perusahaan negara kepada masyarakat.

2.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta. Tujuan BUMS didirikan untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya. BUMS didirikan juga untuk mengelolah sumber daya alam diIndonesia tetapi dalam melaksanakan tugasnya BUMS tidak boleh bertentangan dengan pemerintah
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain.

 Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Perusahaan swasta berperan penting untuk membantu pemerintah seperti membuka lapangan pekerjan bagi masyarakat sehingga pengangguran diIndonesia berkurang, membantu memeratakan pendapatan dan memberikan pemasukan pajak negara.

3.    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum dengan berlandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari pengertian diatas bahwa koperasi didirikan untuk membangun perekonomian diIndonesia dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Koperasi berperaran untuk mensejahterakan masyarakat. Dengan adanya koperasi juga dapat mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha berdasarkan kekeluargaan.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simapanan pokok yaitu uang anggota koperasi saat mulai menjadi anggota, simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan bagi anggota kepada koperasi pada waktu yang telah ditentukan, dana cadangan adalah sejumlah uang yang disisihkan dari hasil usaha, hibah yaitu sumbangan dari seseorang untuk turut membantu mengembangkan koperasi. Sedangkan modal pinjaman adalah modal yang berdasarkan pinjaman dari lembaga2 atau bank tertentu