Hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat
dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya
hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama
dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Hubungan Hukum Pengusaha dan Pembantu-Pembantu
l Hubungan perburuhan
Didasarkan atas
Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Bab VII A, BUKU III BW). Perjanjian ini
meliputi perjanjian pelayanan berkala (psl.1601 BW), perjanjian perburuhan (psl.1601a
BW) dan perjanjian pemborongan (psl.1601b jo.psl.1604-1617BW). Hubungan
perburuhan ini bersifat sub ordinat (atas –bawah)
l Hubungan Pemberian Kuasa
Diatur di pasal
1792 BW, pengusaha sbg pemberi kuasa dan manager sbg pemegang kuasa. Pemberian
kuasa adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan kpd org
lain untuk mentelenggarakan urusan atas nama pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa ini bersifat sederajat dan dapat terjadi tanpa mengharap
upah
Contoh hukum dagang
Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian
menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata
sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan
terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena
itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan
karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu.
Bagaimana penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama.
Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah
barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan
yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak
diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1. Merek orang lain yang
sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2. Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Indikasi geografis yang
sudah terkenal
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama
dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan
pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta
dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan
intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha
lainnya terkait dengan peniruan logo.
Pengaturan mengenai gugatan terhadap peniruan logo tersebut
diatur dalam Undang-Undang HAKI pasal 76-pasal 77. Pemilik terdaftar bisa
mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum yang telah menggunakan
merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti merek mempunyai persamaan
pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik merupakan gugatan ganti rugi
dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga.
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD :
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan
mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan
akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun
1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan
PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan
Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
• Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan
kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
• Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan
kepastian berusaha bagi dunia usaha,
• Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
• Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan
lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki
atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
• Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
• Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
• Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar 6. Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib
didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut
:
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan
perseroan.
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal
Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah
memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang
digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang
berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh
kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu
mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat
mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau
perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan
Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 :
10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita
sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs
berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan
menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs
berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan
share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang
lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat
mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah
berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita
aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.