Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Ayu Kusumah

Minggu, 14 Oktober 2012

jurnal internasional mengenai koperasi


 

 Publishing cooperative and work-integrated education literature: The Asia-Pacific Journal of Cooperative Education

 

COOPERATIVE AND WORK-INTEGRATED EDUCATION LITERATURE

Maturing of the co-op/WIL literature

Bartkus and Stull (1997) analyzed the co-op/WIL literature in 1997 and described it as sketchy, limited, and uncertain, with a predominate focus on best practice, essentially echoing views held by Wilson (1988) 10 years earlier. However, when analyzing the co-op literature for the second edition of the International Handbook for Cooperative and Work-integrated Education in 2011, Bartkus and Higgs described the literature as stronger than when assessed for the first edition in 2004 (Bartkus & Higgs, 2011; Bartkus & Stull, 2004), with a greater focus on theoretical framework development. This strengthening of the literature reflects greater focused research activity over that period of time by researchers, which has subsequently also been reflected by the growth APJCE has experienced. Of significance, an overview of the international co-op/WIL international community shows it has grown to a stage that two central journals can be sustained, the APJCE and the Journal of Cooperative Education and Internships (JCEI), which is an indication of the maturation of co-op/WIL over the last 15 years (Zegwaard & Coll, 2011a).

A further indication of the maturation of co-op/WIL literature is the increasingly co-op/WIL-orientated literature being published in discipline specific educational journals other than APJCE and JCEI. For example; Coll and Zegwaard (2006) in Research in Science and Technological Education, Eames and Bell (2005) in Canadian Journal of Science, Mathematics and Technology Education, Schafer and Castellano (2005) in Journal of Criminal Justice Education, Tully, Kropf and Price (1993) in Journal of Social Work Education, and Zegwaard and Coll (2011b) in Science Education International. In fact, Bartkus (2007) and Coll and Kalnins (2009) list more than 100 other journal articles containing co-op focused literature but published in ‘non-co-op’ journals. The strength of the current of the co-op/WIL literature within and beyond the two central journals indicates that co-op/WIL has matured and co-op practitioners should move away from the historically defensive position it has taken (Coll & Zegwaard, 2011b; Zegwaard & Coll, 2011a). Some of the challenges largely avoided in the literature 15 years ago are now subject to much development, for example, theoretical framework development (Eames & Cates, 2011), curricular development and pedagogy (Johnston, 2011), integration (Coll & Zegwaard, 2011a), and assessment (Hodges, 2011; and much recent literature in APJCE). ZEGWAARD:

APJCE growth and development

APJCE initially accepted five forms of manuscripts: research, topical issues/discussion papers, best practice, book reviews, and correspondence. There have been no correspondence publications since 2003 and as the journal has grown, it is not something the journal now seeks. The prevalent form of manuscript submitted is topical issues/discussion papers, with a select few research-based papers. Of late, there have been several book reviews published; however, these are likely to remain limited to two or three a year. Initially, best practice papers were sought as this tends to be where beginning researchers start; however, such papers are now discouraged unless describing a unique or particularly unusual setting. Often, best practice papers are modified to discussion-type papers by restructuring to avoid focusing on the context (e.g., placement program) and instead focusing on a particular unique aspect or the issue being investigated and discussed.

At the beginning of 2010, the growth in publication rate was at a volume that APJCE required a copy editor to undertake the tasks of preparing the manuscripts for publication and interaction with authors at the final stages of publishing to clarifying details. The website, at this stage having become dated after 10 years use, was significantly updated and restructured to allow for better functionality and accessibility of what has become a significant collection of articles. As of mid-2012, there are more than 135 articles available. The editorial board has also grown over the years and now consists of 31 members from a variety of countries. The editorial board structure is a flat structure (editor-in-chief, editorial board) which is reflective of a fairly efficient editorial board and the volume of manuscripts submitted to APJCE. Some journals, particularly journals with a high volume of manuscript submission, have a multi-tiered editorial board structure (editor(s)-in-chief, assistant editors, editorial board, and reviewers). For example the International Journal in Science Education has an editorial staff of more than a 100 people, reflective of the vast volume of manuscripts reviewed by its editorial staff and reviewers. Journal rankings are affected by the makeup of the editorial board, with emphasis on senior researchers. Thus, APJCE has, in the last two years, expanded its editorial board to reflect the increase in submission rate and shifted towards predominantly PhD holders for reviewers. As of February, 2012, 19 members of the editorial board are PhD holders and eight hold positions of either Associate Professor or full Professor.

Journals are often ranked by a variety of associations, organizations, and governmental departments. In 2010, APJCE was ranked by the Australian Research Council (ARC) as a B journal, which places the journal in the top 20 percent and particularly favorable in relative to comparable journals. The journal rankings by ARC were somewhat controversial and lead to some undesired outcomes, therefore, ARC no longer uses rankings, instead making available a list of eligible journals on which APJCE is included. Large international databases of eligible academic and scholarly journals such as Scopus, by Elsevier, and ERIC (Education Resources Information Center) are currently reviewing the eligibility of APJCE for inclusion. Inclusion in these sorts of databases will grant APJCE a higher profile and is likely to increase the number of citations its articles receives. Also, these databases are often consulted by reviewing panels for indications of the significance of the journals the researchers have published in. Recently APJCE was added to the Cabell’s Directories, administrated by Cabell Publishing Inc.

The journal has enjoyed a productively close relationship with the Australian Collaborative Education Network (ACEN). With the recent growth of WIL in Australia, it is not surprising ZEGWAARD: The Asia-Pacific Journal of Cooperative Education

Asia-Pacific Journal of Cooperative Education, 2012, 13(4), 181-193 185

 

that the largest cohort of authors recently published in APJCE are Australian-based. APJCE collated a special edition based around the theme of the 2010 ACEN conference and producing this special edition within two months of the conference.

REVIEWING PROCESS

APJCE follows the editorial guidelines laid out by the International Committee of Publication Ethics (COPE). The journal undertakes a double blind peer review process, with all manuscripts reviewed by at least two members of the editorial board. Members of the editorial board are listed on the APJCE website, thus authors know who is on the editorial board. However, authors will not know who reviewed the paper nor will reviewers know who the author(s) are. Before the submitted manuscript is sent to members of the editorial board, the Editor-in-Chief conducts a review of the manuscript, usually to determine the relevance of content to the APJCE audience.

Manuscripts sent out for review are typically returned to the author with comments within two months. Usual review outcomes require some amendments to be made to the manuscript, either minor or major, and typically attempt to seek further information or more critical in-depth discussion around the issue. An outcome of ‘accepted with no modification’ is highly unusual for any journal. An outright rejection of a manuscript after undergoing the reviewing process is also unusual, rather, in cases where manuscripts are required to undergo very substantive revision (e.g., ‘major revision with resubmission’), authors are given the opportunity, with some support from APJCE, to revise the paper and resubmit.

For manuscripts that require some amendments, typically these are returned to the editor-in-chief within a month, depending on the scale of amendments required. When the amended manuscript has been returned, an analysis is undertaken to determine if the editorial board’s comments have been reasonably addressed or responded to, and if so, the manuscript is passed on to the copy editor for preparation for publication. At times, the reviewer(s) will be asked to judge whether the amendment requested by them has been addressed sufficiently, then passing this advisement to the editor-in-chief, before the manuscript is either returned to the author for further amendment or sent to the copy editor. Publication of articles occurs as articles become available after preparation. With APJCE being a fully online journal, articles can be published as a rolling publication rather than when a full issue is available.

JOURNAL STATISTICS

APJCE maintains a database of all submitted manuscripts for tracking and statistical purposes, and along with data from Google Scholar (which provides citation statistics) and Google Analytics (which provides APJCE website visits, download statistics, users' country of origin), a valuable insight into the journal performance can be obtained.

Submission, rejection, and publication rates

From somewhat modest beginnings, the number of publications per year grew in two stages, from 2000 to 2002, and particularly from 2006 to present (Figure 1a), with an increasingly wider international source of authors. The lull in 2005 reflects a decrease in the number of submissions in the previous year (Figure 1b).

The increased publication rate in 2009 was mostly in response to the special edition based on the theme of the WACE Manly, Australia, conference, whilst the increased submission rate in ZEGWAARD: The Asia-Pacific Journal of Cooperative Education

the 2010, was in response to the special edition based on the theme of the 2010 ACEN conference and probably the 2010 release of the ARC rankings.

a) b)

FIGURE 1. Where a) is the number of publications per year; and b) is the number of submissions, the corresponding overall number rejected, and number rejected post-review, where ‘rejected’ means manuscripts with review outcome of ‘rejected’ and ‘major revision with resubmission’ which subsequently are not resubmitted.

Journals often indicate the manuscript rejection rate and at times are used as one of several measures of quality of the journal. Even though not all journals openly communicate their rejection rates, and appear to measure ‘rejection’ differently, rates of 40-50 percent appear common, with journals claiming to have a high impact factor reporting rejection rates well over 70 percent (Aarssen et al., 2008). APJCE uses a constructive approach to reviewing, with the aim of having as many manuscripts published as possible, with the proviso that these are ultimately publishable manuscripts, thus does not see a high rejection rate as a measure of quality.

An outright rejection of the manuscript after review is unusual. However, some manuscripts require ‘major revision with resubmission’ (essentially a ‘fatal review’). Some authors, with support, do carryout this major revision and resubmit, ultimately producing a publishable manuscript. For the purposes of reporting APJCE overall rejection rate in this article, the rejection rate is the sum of the number of manuscripts that are 1) rejected prior to review; 2) rejected after review; 3) and a review outcome of ‘major revision with resubmission’ which subsequently are not resubmitted. The overall rejection rate of APJCE is ~30 percent, tending towards slightly increasing over time, largely in response to a growing number of manuscripts rejected before editorial board review, nearly always on grounds of relevance (Figure 1b). There has been an increasing number of submissions of manuscripts with content focused on similar sounding but vastly different subject areas, such as cooperative learning, cooperative food groups, cooperative banking, causing the increase in manuscripts rejected before editorial board review.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penerbitan koperasi dan kerja-terpadu pendidikan sastra: The Asia-Pacific Journal Pendidikan Koperasi

KOPERASI DAN KERJA-TERPADU PENDIDIKAN SASTRA
Jatuh tempo dari literatur co-op/WIL
Bartkus dan Stull (1997) menganalisis literatur co-op/WIL pada tahun 1997 dan menggambarkannya sebagai samar, terbatas, dan tidak pasti, dengan fokus mendominasi pada praktek terbaik, dasarnya bergema pandangan yang dipegang oleh Wilson (1988) 10 tahun sebelumnya. Namun, ketika menganalisis literatur co-op untuk edisi kedua dari Buku Pegangan Internasional untuk Pendidikan Koperasi dan Work-terpadu pada tahun 2011, Bartkus dan Higgs menggambarkan literatur karena lebih kuatnya daripada ketika dinilai untuk edisi pertama di tahun 2004 (Bartkus & Higgs, 2011 , Bartkus & Stull, 2004), dengan fokus yang lebih besar pada pengembangan kerangka teoritis. Ini penguatan literatur mencerminkan kegiatan penelitian yang lebih terfokus selama periode waktu oleh para peneliti, yang kemudian juga telah tercermin oleh APJCE telah mengalami pertumbuhan. Signifikansi, gambaran internasional co-op/WIL masyarakat internasional menunjukkan hal itu telah berkembang ke tahap yang dua jurnal pusat dapat dipertahankan, maka APJCE dan Jurnal Pendidikan Koperasi dan Magang (JCEI), yang merupakan indikasi dari pematangan co-op/WIL selama 15 tahun terakhir (Zegwaard & Coll, 2011a).
Sebuah indikasi lebih lanjut dari pematangan sastra co-op/WIL adalah sastra semakin co-op/WIL-orientated yang diterbitkan dalam jurnal disiplin pendidikan khusus selain APJCE dan JCEI. Misalnya, Coll dan Zegwaard (2006) dalam Penelitian Sains dan Teknologi Pendidikan, Eames dan Bell (2005) dalam Journal Kanada Sains, Matematika dan Teknologi Pendidikan, Schafer dan Castellano (2005) dalam Journal of Criminal Justice Pendidikan, Tully, Kropf Harga dan (1993) dalam Journal Pendidikan Pekerjaan Sosial, dan Zegwaard dan Coll (2011b) dalam Ilmu Pendidikan Internasional. Bahkan, Bartkus (2007) dan Coll dan Kalnins (2009) daftar lebih dari 100 artikel jurnal lain yang mengandung co-op literatur terfokus namun diterbitkan dalam jurnal 'non-co-op'. Kekuatan arus literatur co-op/WIL dalam dan di luar dua jurnal sentral menunjukkan co-op/WIL yang telah jatuh tempo dan co-op praktisi harus bergerak jauh dari posisi defensif historis telah diambil (Coll & Zegwaard, 2011b, Zegwaard & Coll, 2011a). Beberapa tantangan yang sebagian besar dihindari dalam literatur 15 tahun yang lalu sekarang tunduk pada banyak pengembangan, misalnya, kerangka pembangunan teoritis (Eames & Cates, 2011), pengembangan kurikulum dan pedagogi (Johnston, 2011), integrasi (Coll & Zegwaard, 2011a ), dan penilaian (Hodges, 2011, dan banyak literatur terbaru di APJCE). ZEGWAARD:
APJCE pertumbuhan dan perkembangan
APJCE awalnya diterima lima bentuk naskah: penelitian, isu topikal / makalah diskusi, praktek terbaik, resensi buku, dan korespondensi. Belum ada publikasi korespondensi sejak tahun 2003 dan sebagai jurnal telah berkembang, itu bukan sesuatu jurnal sekarang berusaha. Bentuk umum dari naskah disampaikan adalah isu topikal / makalah diskusi, dengan beberapa pilih berbasis penelitian kertas. Akhir-akhir ini, ada beberapa resensi buku yang diterbitkan, namun, ini kemungkinan akan tetap terbatas pada dua atau tiga tahun. Awalnya, makalah praktek terbaik yang dicari karena hal ini cenderung mana peneliti mulai mulai, namun, kertas tersebut kini berkecil kecuali menggambarkan pengaturan yang unik atau sangat tidak biasa. Seringkali, makalah praktek terbaik yang dimodifikasi untuk diskusi-jenis makalah oleh restrukturisasi untuk menghindari berfokus pada konteks (misalnya, program penempatan) dan bukannya berfokus pada aspek unik tertentu atau isu yang sedang diselidiki dan dibahas.
Pada awal tahun 2010, pertumbuhan tingkat publikasi pada volume yang APJCE diperlukan copy editor untuk melakukan tugas-tugas mempersiapkan naskah untuk publikasi dan interaksi dengan penulis pada tahap akhir penerbitan detail menjelaskan. Website, pada tahap ini telah menjadi tanggal setelah digunakan 10 tahun, secara signifikan diperbarui dan direstrukturisasi untuk memungkinkan fungsionalitas yang lebih baik dan aksesibilitas dari apa yang telah menjadi koleksi yang signifikan dari artikel. Pada pertengahan-2012, ada lebih dari 135 artikel yang tersedia. Dewan redaksi juga telah berkembang selama bertahun-tahun dan sekarang terdiri dari 31 anggota dari berbagai negara. Struktur dewan redaksi adalah struktur datar (editor-in-chief, dewan redaksi) yang mencerminkan suatu dewan redaksi cukup efisien dan volume naskah disampaikan kepada APJCE. Beberapa jurnal, terutama jurnal dengan volume tinggi penyerahan naskah, memiliki multi-tier struktur dewan redaksi (editor (s)-in-chief, asisten editor, dewan redaksi, dan peninjau). Misalnya Jurnal Internasional di Ilmu Pendidikan memiliki staf redaksi lebih dari 100 orang, mencerminkan volume besar naskah ditinjau oleh staf editorial dan pengulas. Jurnal peringkat dipengaruhi oleh susunan dewan redaksi, dengan penekanan pada peneliti senior. Dengan demikian, APJCE telah, dalam dua tahun terakhir, memperluas dewan redaksi untuk mencerminkan kenaikan tingkat penyerahan dan bergeser ke arah didominasi pemegang PhD untuk pengulas. Pada Februari, 2012, 19 anggota dewan redaksi adalah pemegang PhD dan posisi memegang delapan baik Associate Professor atau Profesor penuh.
Jurnal sering peringkat oleh berbagai asosiasi, organisasi, dan departemen pemerintah. Pada tahun 2010, APJCE menduduki peringkat oleh Australian Research Council (ARC) sebagai jurnal B, yang menempatkan jurnal di atas 20 persen dan sangat menguntungkan dalam relatif terhadap jurnal sebanding. Peringkat jurnal oleh ARC yang agak kontroversial dan menyebabkan beberapa hasil yang tidak diinginkan, oleh karena itu, ARC tidak lagi menggunakan peringkat, bukannya membuat tersedia daftar jurnal yang memenuhi syarat yang APJCE disertakan. Database internasional besar jurnal akademik dan ilmiah memenuhi syarat seperti Scopus, oleh Elsevier, dan ERIC (Education Resources Information Center) saat meninjau kelayakan APJCE untuk dimasukkan. Inklusi dalam macam database akan memberikan APJCE profil yang lebih tinggi dan cenderung meningkat jumlah kutipan artikel yang menerima. Juga, database ini sering berkonsultasi dengan meninjau panel untuk indikasi pentingnya jurnal para peneliti telah menerbitkan masuk Baru APJCE telah ditambahkan ke Direktori para Cabell itu, diadministrasikan oleh Cabell Publishing Inc
Jurnal ini telah menikmati hubungan yang produktif dekat dengan Jaringan Pendidikan Australia Collaborative (ACEN). Dengan pertumbuhan baru-baru WIL di Australia, tidak mengherankan ZEGWAARD: The Asia-Pacific Journal of Koperasi Pendidikan
Asia-Pacific Journal of Koperasi Pendidikan, 2012, 13 (4), 181-193 185

bahwa kelompok terbesar dari penulis baru-baru ini diterbitkan dalam APJCE yang berbasis di Australia. APJCE disusun edisi khusus berbasis di sekitar tema konferensi ACEN 2010 dan memproduksi edisi khusus ini dalam waktu dua bulan dari konferensi.
MENGKAJI PROSES
APJCE mengikuti pedoman editorial ditetapkan oleh Komite Internasional Etik Publikasi (COPE). Jurnal ini melakukan proses peer review buta ganda, dengan semua naskah ditinjau oleh setidaknya dua anggota dewan redaksi. Anggota dewan redaksi tercantum di website APJCE, sehingga penulis tahu siapa yang di dewan editorial. Namun, penulis tidak akan tahu siapa yang terakhir kertas tidak akan pengulas tahu siapa penulis (s) adalah. Sebelum naskah dikirimkan dikirim ke anggota dewan redaksi, Editor-in-Chief melakukan penelaahan naskah, biasanya untuk menentukan relevansi konten ke penonton APJCE.
Naskah dikirim untuk ditinjau biasanya dikembalikan ke penulis dengan komentar dalam waktu dua bulan. Hasil tinjauan yang biasa membutuhkan beberapa perubahan dibuat untuk naskah, baik kecil atau besar, dan biasanya mencoba untuk mencari informasi lebih lanjut atau lebih kritis dalam diskusi yang mendalam sekitar masalah ini. Hasil dari 'diterima dengan tidak ada modifikasi' sangat tidak biasa untuk setiap jurnal. Sebuah penolakan langsung dari naskah setelah menjalani proses meninjau juga tidak biasa, bukan, dalam kasus di mana naskah diharuskan untuk menjalani revisi yang sangat substantif (misalnya, 'revisi besar dengan resubmission'), penulis diberi kesempatan, dengan beberapa dukungan dari APJCE , untuk merevisi kertas dan kirimkan kembali.
Untuk naskah yang memerlukan beberapa perubahan, biasanya ini dikembalikan kepada editor-in-chief dalam waktu satu bulan, tergantung pada skala perubahan yang diperlukan. Ketika naskah diubah telah dikembalikan, analisis dilakukan untuk menentukan apakah komentar dewan editorial ini telah dipilih cukup ditangani atau menanggapi, dan jika demikian, naskah ini diteruskan ke copy editor untuk persiapan untuk publikasi. Pada kali, resensi (s) akan diminta untuk menilai apakah amandemen yang diminta oleh mereka telah ditangani cukup, kemudian melewati nasihat ini kepada editor-in-chief, sebelum naskah itu baik dikembalikan kepada penulis untuk perubahan selanjutnya atau dikirim ke copy editor. Publikasi artikel terjadi sebagai artikel menjadi tersedia setelah persiapan. Dengan APJCE menjadi jurnal sepenuhnya online, artikel dapat dipublikasikan sebagai publikasi bergulir daripada ketika masalah lengkap tersedia.
JURNAL STATISTIK
APJCE memelihara sebuah database dari semua naskah dikirimkan untuk pelacakan dan keperluan statistik, dan bersama dengan data dari Google Scholar (yang menyediakan statistik kutipan) dan Google Analytics (yang menyediakan kunjungan situs APJCE, statistik download, negara pengguna asal), pemahaman yang berharga ke dalam jurnal kinerja dapat diperoleh.
Submission, penolakan, dan publikasi tingkat
Dari awal agak sederhana, jumlah publikasi per tahun tumbuh dalam dua tahap, dari tahun 2000 sampai 2002, dan terutama dari tahun 2006 untuk hadir (Gambar 1a), dengan sumber internasional yang semakin luas dari penulis. Jeda pada tahun 2005 mencerminkan penurunan jumlah pengiriman pada tahun sebelumnya (Gambar 1b).
Tingkat publikasi meningkat pada tahun 2009 sebagian besar dalam menanggapi edisi khusus berdasarkan tema dari Manly WACE, Australia, konferensi, sedangkan tingkat pengajuan peningkatan di ZEGWAARD: The Asia-Pacific Journal Pendidikan Koperasi
tahun 2010, sebagai tanggapan terhadap edisi khusus berdasarkan tema konferensi ACEN 2010 dan mungkin rilis 2010 dari peringkat ARC.
a) b)
GAMBAR 1. Dimana a) adalah jumlah publikasi per tahun, dan b) adalah jumlah pengiriman, jumlah keseluruhan yang sesuai ditolak, dan nomor menolak pasca-review, di mana 'menolak' berarti naskah dengan hasil review 'ditolak' dan 'revisi besar dengan resubmission 'yang kemudian tidak dikirim ulang.
Jurnal sering menunjukkan tingkat penolakan naskah dan kadang-kadang digunakan sebagai salah satu upaya beberapa kualitas jurnal. Meskipun tidak semua jurnal terbuka mengkomunikasikan tingkat penolakan mereka, dan muncul untuk mengukur 'penolakan' berbeda, tingkat 40-50 persen tampil umum, dengan jurnal yang mengaku memiliki dampak tingkat tinggi faktor penolakan melaporkan lebih dari 70 persen (Aarssen et al. , 2008). APJCE menggunakan pendekatan konstruktif untuk meninjau, dengan tujuan memiliki sebagai banyak naskah diterbitkan sebanyak mungkin, dengan syarat bahwa ini adalah naskah akhirnya diterbitkan, sehingga tidak melihat tingkat penolakan tinggi sebagai ukuran kualitas.
Sebuah penolakan langsung dari naskah setelah review tidak biasa. Namun, beberapa naskah membutuhkan 'revisi besar dengan resubmission' (dasarnya 'peninjauan fatal'). Beberapa penulis, dengan dukungan, lakukan carryout revisi besar dan kirimkan kembali, pada akhirnya menghasilkan sebuah naskah diterbitkan. Untuk tujuan pelaporan tingkat penolakan APJCE keseluruhan dalam artikel ini, tingkat penolakan adalah jumlah dari jumlah naskah yang 1) ditolak sebelum meninjau, 2) ditolak setelah meninjau, 3) dan hasil review 'revisi utama dengan resubmission 'yang kemudian tidak dikirim ulang. Tingkat penolakan keseluruhan APJCE adalah ~ 30 persen, cenderung ke arah sedikit meningkat dari waktu ke waktu, terutama dalam menanggapi semakin banyak naskah ditolak sebelum review dewan redaksi, hampir selalu atas dasar relevansi (Gambar 1b). Telah ada peningkatan jumlah pengiriman naskah dengan konten difokuskan pada bidang studi yang sama terdengar tapi sangat berbeda, seperti pembelajaran kooperatif, kelompok makanan koperasi, perbankan koperasi, menyebabkan peningkatan naskah ditolak sebelum review dewan redaksi.

 

 

Rabu, 10 Oktober 2012

jurnal nasional mengenai koperasi


KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

Abstrak

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyatIndonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia,sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiapwarga negara.

Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan ³homo ekonomikus´ melainkan lebih bersifat ³homosocietas´, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa:Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong(sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidakikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraanekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.

Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomitertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasaiseluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD1945 beserta penjelasannya.Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistemekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpakecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpakecurangan.

Pendahuluan

Indonesia telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan NegaraKesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Dengan demikian maka Proklamasi jugamerupakan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itusecara konsisten, murni dan bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalamtingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain. Perjuangan bangsa tahapkedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkanterlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD1945).


Pembahasan

Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi KemerdekaanNKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 ± 2003) dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnyaPancasila dan UUD
1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai dengan tujuansemula. Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanahair Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPRsebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti denganKabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada
DPR.Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana MenteriSyahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD1945. Jadi UUD
1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulankurang 3 hari.

Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945, lebih dari 50tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi(Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negaraIndonesia dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsadan bernegara Indonesia. Oleh karenanya secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk

segera sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas,yaitu Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945.
Dari pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat diartikansesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa. Oleh karenanya perludiupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari platform AmanatProklamasi 45 sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap nilai-nilai dasar dari platform tersebut.Pernyataan pemindahan

kekuasaan

dalam kalimat alinea kedua Proklamasi mempunyaimakna pengalihan, pemberian dan pembagian kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945 antara negaradan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ( pasal 1 ayat (2) ). Pembagian kekuasaan antara negara danrakyat yang diatur dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dari UUD 1945 menunjukkan bahwa masing-masingmemperoleh kekuasaan sebesar 70 %.
Dalam gambar grafis superposisi dari kedua kekuasaanmenghasilkan tiga bentuk pengelolaan kekuasaan, yaitu 30 % murni pengelolaan kekuasaan negara, 30% murni pnegelolaan kekuasaan rakyat (atau hak hidup rakyat), dan 40 % pengelolaan bersama (sharingdari negara dan rakyat) dalam bentuk koperasi.
Dalam aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakanpengelolaan koperasi berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.

Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudutpandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Sesuai gambar grafissuperposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasilamewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :

(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara denganpemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untukmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untukmewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkankehidupan layak bagi seluruh anggotanya.

(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat),dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di duniainternasional.Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a labarat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkancara). Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalintali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkankemuspraan (kesia-siaan). Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda danmembutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuaidengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitaskerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipuntidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.

Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:

1. kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitubekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.

2. KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama dibentuk untukmenghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.

Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi Indonesiamerupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnyamasyarakat adil dan makmur.

 Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di laut yangdibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhandasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagiterselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.

Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup´dari penulisan ³Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila´ (bab 3) dalam buku EKONOMIPANCASILA (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :

A Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dansekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yangadil dan makmur berdasarkan Pancasila.

b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubunganekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam SistemEkonomi Pancasila.

c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akanmemperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.

d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangandan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yangdilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlasoleh seluruh warga bangsa.

e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yangsetiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutamadengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.

Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negaraberhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesiaharus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.

Penutup

Kesimpulan:

Penyelenggaraan koperasi yang terjadi sampai sekarang di Indonesia belum sesuai dengan tujuan dari1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil danmakmur.Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakinidapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yangdiperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan besertaaturan mainnya.
Diperlukan pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepadaketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945
Diperlukan persiapan

yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupundeduktif baik formal maupun tradisional kultural.
Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dansemua pihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangankonsep baru ekonomi Pancasila

Sabtu, 06 Oktober 2012

jurnal nasional mengenai koperasi


Lima Koperasi Indonesia Kandidat Kelas Dunia
Kementerian Koperasi dan UKM segera mendaftarkan lima koperasi Indonesia berkelas dunia versi International Co-operative Alliance (ICA) yakni, 300 Global Cooperative. "Kami memiliki setidaknya lima koperasi yang memiliki kriteria sebagai koperasi berskala dunia," kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin dalam acara puncak Hari Koperasi Nasional di Palangkaraya dilansir Antara, Kamis (12/7).
Lima koperasi tersebut antara lain, Koperasi Kospin Jasa Pekalongan yang memiliki aset Rp2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur beraset Rp529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp233,7 miliar, Koperasi Obor Mas dengan aset Rp200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan total aset Rp33 miliar.
Dia mengatakan pihaknya menargetkan di tiap daerah akan lahir lebih banyak koperasi percontohan yang nantinya bisa menjadi koperasi berskala dunia dengan prestasi yang baik sehingga mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat di sekitarnya. "Kami juga patut berbangga sebagai warga koperasi, bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusinya No.64/136 telah mengakui bahwa peran koperasi khususnya Koperasi Indonesia sebagai organisasi usaha telah terbukti mampu menopang perekonomian dalam keadaan krisis ekonomi global," katanya.
Ia menambahkan, koperasi khususnya di Indonesia juga telah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Menteri berpendapat, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sustainable, semakin baik, cukup tinggi sehingga menciptakan banyak peluang ekonomi harus dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi Indonesia yang tahun ini genap berumur 65 tahun. "Revitalisasi koperasi saat ini merupakan salah satu program utama Pemerintah untuk menunjang perekonomian Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera. Hal itu juga didukung oleh PBB yang mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi dunia atau International Year Cooperative," katanya.
Ia bangga dengan perkembangan koperasi Indonesia yang makin baik dari tahun ke tahun. "Memasuki tahun ketiga RPJM 2009-2014, jumlah dan anggota koperasi di Indonesia terus meningkat signifikan, sampai akhir tahun ini saya perkirakan jumlahnya akan mencapai 200.000 unit," katanya.
Tercatat pada 2009 jumlah koperasi Indonesia sebanyak 170.411 unit dan pada 2010 sebesar 177.482 unit, selanjutnya pada 2011 telah mencapai 188.181 unit hingga sampai dengan pertengahan tahun 2012, koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan jumlah anggota sebanyak 33.687.417 orang.
"Peningkatan jumlah koperasi ini didukung oleh Program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dan sinergi dengan DEKOPIN," demikian Menteri Koperasi dan UKM
Kesimpulan
Koperasi diIndonesia mulai ada kemajuan dari tahun ke tahun sudah ada perkembangan. Menteri berpendapat, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sustainable, semakin baik, cukup tinggi sehingga menciptakan banyak peluang ekonomi harus dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi Indonesia yang tahun ini genap berumur 65 tahun. "Revitalisasi koperasi saat ini merupakan salah satu program utama Pemerintah untuk menunjang perekonomian Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera. Menteri juga menargetkan bahwa akan ada lagi kopersi yang mendunia
Anggota koperasi juga semaakin banyak, dengan begitu dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dan juga mengurangi kemiskinan. Dengan partisipasi masyarakat dalam menjadi anggota koperasi sangat membantu agar tercipta koperasi yang maju dan membantu dalam perkembangan ekonomi Indonesia, juga membuat koperasi mendunia

Daftar Pustaka


Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia: Mungkinkah?


Sampai saat ini, belum jelas sistem ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali orang mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran antara Kapitalis-Liberal dan Sosialis-Komando. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal dibanding negara-negara ASEAN yang lain yang dulu justru di bawah Indonesia. Perekonomian Indonesia juga masih belum memihak pada kepentingan rakyat banyak. Rakyat kecil cenderung masih belum optimal dalam menikmati hasil pembangunan nasional, sehingga terjadi kesenjangan yang amat lebar antara golongan kaya dan golongan miskin. 

Semenjak Negara Indonesia merdeka, sebenarnya Bung Hatta telah mencanangkan sistem ekonomi koperasi bagi bangsa Indonesia. Bahkan sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun dalam kenyataannya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis seperti tersebut di atas. 
Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut.

Kesimpulan
Sistem ekonomi masih belum jelas apa yang dianut karena apapun yang dianut tetap saja perekonomian Indonesia tetap merosot, kecuali apa yang sudah ditetapkan oleh UU atau peraturan yg telah dibuat ditaati dan dijalani bukan hanya sekedar membuat. Karena masyarakat memrlukan pemimpin yang bisa menjalankan tugasnya dengan baik bukan hanya janji
Dengan adanya koperasi sebenarnya membantu masyarakat agar menjadi keuangan yang lebih baik dan sehat, mungkin belum banyak yang tau bagi masyarakat awam dan kurangnaya penyuluhan dari pemerintah

Senin, 01 Oktober 2012


Definisi Koperasi
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya ekonomi.
Pengertian koperasi menurut para ahli
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan satu atau berbadan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat dan memperbaiki kesejahteraan anggotanya juga usaha bersama dan bergotong royong

Tujuan
Untuk membantu masyarakat agar sejahtera dan ikut membangun perekonomian Indonesia

http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/